Nana Suryana (Dosen IAILM Tasikmalaya)
Dilihat dari statusnya secara umum dikenal dua status sekolah/madarsah yaitu negeri dan swasta. Sekolah negeri adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh negara (pemerintah) dengan segala fasilitas gratis, mulai dari kelas hingga guru digaji oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada warga negara Indoensia. Sedangkan sekolah swasta adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan pihak swasta, dan atau masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan. Melihat dua status sekolah/madrasah tersebut apakah mungikin ini menjadi awal munculnya istilah dikotomi negeri swasta? Kalau iya apakah akan terjadi perlakuan yang berbeda diterima sekolah/madasah negeri swasta? Pertanyaan itu penting diajukan karena “rasa-rasananya” saat ini diduga masih terjadi perbedaan perlakuan terhadap sekolah/madrasah negeri swasta?
Seperti yang kita katahui bersama proses pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di sekolah/madarsah saat ini dilakukan BDR (Belajar Di Rumah) secara daring. Diakui ataupun tidak proses pembelajaran daring dihadapkan pada berbagai kendala yaitu kemampuan guru dalam melaksankan pembelajaran jarak jauh yang masih kurang, ketersediaan sarana prasana penunjang yang belum maksimal, kondisi lingkungan rumah yang belum mendukung, dan yang tidak kalah penting ketersediaan KUOTA internet. Inilah bisa jadi yang memicu lahirnya kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan kuota internet bagi siswa. Sayangnya kebijikan ini dinilai tidak berlaku umum, hanya berlaku bagi sekolah berstatus negeri.
Seperti beritakan di Harian Pagi Radar Tasikmalaya (20/07) Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya mengkritik kebijkan gubernur Jawa Barat tentang bantuan kuota internet sebesar Rp 150 ribu bagi siswa SMA dan diprioritaskan untuk sekolah yang berstatus negeri. Dalam pandangan Ketua PGMI Kota Tasikmalaya (Asep Rizal Asyari) kebjikan itu sebagai bentuk marjinalisasi terhadap lembaga pendidikan swasta. Padahal menurutnya pendidikan swasta pun ikut andil mencetak generasi muda yang berpendidikan.
Akreditasi Untuk Negeri dan Swasta
Merujuk pada pedoman akreditasi sekolah/madarsah tahun 2020 dinyatakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat. Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu dicatat bentuk satuan pendidikan dalam hal ini tidak dibagi menjadi negeri dan swasta.
Fungsi akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut; a) Pengetahuan yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya, b) Akuntabilitas yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan c) Pembinaan dan pengembangan yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah akan bermanfaat sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional, bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Melihat manfaat dari akreditasi tersebut, salah satu point penting dari akreditasi sekolah/madrasah adalah akreditsai menjadi bahan infromasi sekolah/madrasah untuk mendapat dukungan dari pemerintah. Ketika sekolah/madrasah sudah terakreditasi maka secara aturan berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dengan tidak membedakan status negeri maupun swasta. Jadi mengapa masih ada perbedaan perlakuan?