Miftahul Jannah (Mahasiswa PGSD Universitas Muhammadiyah Makassar)
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru.
Kata guru berasal dari Sansekerta yang mengandung makna sangat mulia karena memiliki pengetahuan yang luas, kebijaksanaan, dan otoritas dalam bidang tertentu yang ia kuasai. Kata “gu” artinya kegelapan dan “ru” artinya melenyapkan, guru berarti orang yang menghilangkan kegelapan, mengeluarkan seseorang dari ketidaktahuan yang berkonotasi pencerah.
Peran guru tidak bisa digantikan oleh benda lain, sebab guru merupakan titik sentral dalam usaha mereformasi pembelajaran dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap usaha peningkatan mutu pendidikan. Berbagai usaha pembaruan dalam bidang pedidikan telah dan akan terus dilakukan, namun guru tetap memegang peran sentral dalam proses pendidikan. Kurikulum disempurnakan, sarana dan fasilitas belajar dilengkapi, namun bila tidak diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Mengingat pentingnya peran guru dalam proses pendidikan, maka pemerintah secara tegas merumuskan empat kompotensi yang perlu dan harus dimiliki guru, salah satu diantaranya kompetensi pedagogik (UU No. 14 Tahun 2005).
Kompotensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik. Salah satu aspek kompetensi pedagogik adalah pemahaman terhadap peserta didik. Memahami peserta didik merupakan satu aktivitas yang harus dilakukan guru termasuk sebelum menyusun rancangan pembelajaran, sebab proses pembelajaran pada hakikatnya diarahkan untuk membelajarkan peserta didik. Semua keputusan yang harus diambil dalam merancang dan mendesain pembelajaran sebaiknya didasarkan pada kondisi peserta didik dan fasilitas pembelajaran yang tersedia (PP Nomor 74 Tahun 2008).
Pembelajaran yang dilaksanakan guru diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Pembelajaran pada satuan pendidikan seharusnya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 200, Pasal 19).
Dengan tugas profesionalnya, guru berfungsi membantu peserta didik untuk belajar dan berkembang; membantu perkembangan intelektual; personal dan sosial warga masyarakat yang memasuki sekolah (Cooper, 1982:2). Guru memotivasi siswa untuk belajar, di samping mengelola kelas secara efektif. Untuk itu, guru harus menjadi fasilitator belajar bagi peserta didik yang diwarnai secara kental oleh suasana warm and acceptance, realness, openess, prizing, trust, emphatic understanding, love, caring (Barry dan King,1993; Hendrick, 1994). Guru harus selalu memperhatikan dan memahami suasana kelas dan menangani kelas secara sejuk, tidak meledak-ledak. Sikap guru sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan kegiatan belajar siswa, karena itu seharusnya guru hati-hati bertindak dalam setiap proses pembelajarannya.
Menurut (Wardani, 2005) dalam menerapkan keterampilan mengelola kelas perlu diingat enam prinsip, pertama kehangatan dan keantusiasan dalam mengajar yang dapat menciptakan iklim kelas yang menyenangkan; kedua menggunakan kata-kata atau tindakan yang dapat menantang siswa untuk berfikir; ketiga menggunakan berbagai variasi yang dapat menghilangkan kebosanan; keempat keluwesan guru dalam pelaksanaan tugas; kelima penekanan pada hal-hal yang bersifat positif; dan yang keenam penanaan disiplin diri sendiri.
Menurut (Sartika, 2014) kemampuan dan keterampilan mengelola kelas dalam proses belajar mengajar yang baik yaitu pertama menciptakan situasi yang memungkinkan anak untuk belajar sehingga merupakan titik awal keberhasilan pengajaran; dan yang kedua siswa belajar dalam suasana yang wajar, tanpa tekanan dan dalam kondisi yang merangsang untuk belajar.
Jadi dalam proses pebelajaran, seorang guru harus mampu menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan siswa dapat melakukan pembelajaran, menumbuhkan sikap yang ramah, memiliki kesiapan demi berjalannya suatu pembelajaran dan seorang siswa mampu merasakan kenyamanan dalam keadaan ataupun suasana yang sewajarnya, tidak ada tekanan dari guru dan mampu terangsang untuk belajar dengan baik.
Semoga bisa ikut
Semoga ilmunya dapat di salurkan kepada anak usia dini
Alhamdulillah sangat bermanfaat ilmunya yg di berikan di saat pandemi ini